Senin, 30 April 2012

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WEWENANG BIDAN


A.      Pendahuluan
Kesehatan wanita merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa, kenyataan menunjukan bahwa umur harapan hidup bangsa Indonesia semakin meningkat sejalan dengan peningkatannya kualitas kesehatan yang berarti termasuk pula wanita. Khususnya untuk kesehatan reproduksi kesehatan wanita memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan generasi yang berkualitas dalam segi fisiknya. Angka kematian Ibu dan perinatal merupakan ukuran penting dalam menilai keberhasilan pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indosesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan salah satu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif, dan norma-norma agama.[1]
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran kemauan serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang baik menyangkut fisik, mental maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat berbagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relative kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degenerative yaitu menopause dan kanker.[2]
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Kematian maternal adalah kematian wanita sewaktu hamil, melahirkan, atau dalam 42 hari sesudah berakhirnya kehamilan, tidak tergantung dari lama dan lokasi kehamilan, disebabkan oleh apapun yang berhubungan dengan kehamilan atau penanganannya, tetapi tidak secara kebetulan atau oleh penyebab tambahan lainnya. Berdasarkan definisi ini kematian maternal dapat digolongkan pada:
1.         kematian obstetrik langsung (direct obstetric death)
2.         kematian obstetrik tidak langsung (indirect obstetric death)
3.         kematian yang terjadi bersamaan tetapi tidak berhubungan dengan kehamilan dan persalinan, misalnya kecelakaan.
Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan serta fokus dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan di manapun.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, bidan sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum.
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kebidanan dirasakan belum memadai selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang bila disesuaikan dengan Kepmenkes Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Bidan sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan akuntabel yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan memiliki tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Berdasarkan tugas yang diemban bidan dengan pendidikan bidan yang ada pada saat ini yaitu berpendidikan D III yang memiliki lama pendidikan cukup singkat hanya 6 semester dengan ilmu yang cukup terbatas memiliki tugas yang cukup komplek yaitu :
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan atenatal terintegrasi, penanganan bayi dan balita sakit, dan penanganan deteksi didni, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.[3]
Namun kenyataan berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan penulis terhadap beberapa bidan yang ditempatkan di desa atau di kota Tasikmalya, ternyata mereka melaksanakan tugas tersebut dan ditambah dengan pelaksanaan tugas tugas lain yang tidak sesuai dengan standar praktik yaitu pelayanan pada pasien TBC, kesehatan lingkungan, promosi dan sebagainya. Sehingga karena banyaknya tugas tambahan yang diberikan pada bidan, maka meskipun bidan sudah banyak dan hampir semua desa atau kelurahan memiliki bidan tetap tidak dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dan anak.
 Perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan nasional maupun internasional terjadi begitu cepat. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan merupakan hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh petugas kesehatan khususnya bidan yang bertugas sebagai bidan pendidik maupun bidan di pelayanan.
Salah satu faktor yang menyebabkan terus berkembangnya pelayanan dan pendidikan kebidanan adalah masih tingginya mortalitas dan morbiditas pada wanita hamil dan bersalin, khususnya di negara berkembang dan di negara miskin yaitu sekitar 25-50%.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam system pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak.
Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan/oleh bidan dapat dibedakan meliputi :
a.         Layanan kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
b.         Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
c.         Layanan kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jawab layanan oleh bidan kepada system layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung jawab layanan/ menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti rujukan.
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (zaman Gubernur Jenderal Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan.
Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 di buka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W. Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan.
Pada tahun 1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula di kota-kota besar lain di nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957.
Puskesmas memberikan pelayanan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan keluarga berencana.
Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa. Adapun tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk. Pembinaan dukun bayi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya bidan di desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan pada posyandu di wilayah kerjanya serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Hal tersebut di atas adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan yang diberikan berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda halnya dengan bidan yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang diberikan berorientasi pada individu. Bidan di rumah sakit memberikan pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga berencana, senam hamil, pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, ruang nifas dan ruang perinatal.
Titik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :
1)        Safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
2)        Family Planning.
3)        Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
4)        Kesehatan reproduksi remaja
5)        Kesehatan reproduksi pada orang tua.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Permenkes tersebut dimulai dari sejak :
a)         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5380/ IX/ 1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
b)        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/ IX/ 1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/ 1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter.
c)         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/ VI/ 1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup : Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak, pelayanan keluarga berencana serta pelayanan kesehatan masyarakat.
d)        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/ Menkes/ SK/ VII/ 2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/ VI/ 1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
e)         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/ MENKES/ PER/ X/ 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berkaitan dengan kompetensi standar profesi bidan juga berkaitan dengan masalah izin serta penyelenggaraan praktik bidan, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas. Adanya disharmoni antar bebeerapa kompetensi mengenai peran dan fungsi bidan, Permenkes meng Bidan seakan dinilai tidak efektif dan efisien. Adanya disharmoni seperti : (1)  pelayanan terhadap ibu hamil dan balita, dimana di dalam Permenkes disebutkan bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Sedangkan dalam praktek, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Pelayanan lebih menitik beratkan pada balita. (2) Terletak pada keterampilan dasar yang dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Dalam hal ini, perlunya dipertimbangkan kembali mengenai keharusan pelayanan yang harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat serta mengenai supervisi dokter. (3) Keharusan bidan dalam memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Dalam hal ini, asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat. (4) Mengenai pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan seharusnya tidak perlu, pengetahuan dan keterampilan tambaha sudah harus menjadi dasar dari keduaya. (5) Mengenai Penggunaan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi. (7) Perlu adanya penambahan kompetensi bidan dikomunitas seperti halnya bidan melaksanakan dan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat serta faktor-faktor budaya masyarakat yang mempengaruhi kesehatan masyarakat. (8) Mengenai keterampilan dasar bidan yang berkaitan dengan pelayanannya di masyarakat.
Selain dari itu, Penempatan bidan di desa yang bertujuan agar tenaga kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan di wilayah kerjanya, demi tercapainya target derajat kesehatan masyarakat dengan indikator menurunnya angka kematian ibu, bayi, anak balita dan menurunkan angka kelahiran serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku sehat.
Namun indikator-indikator tersebut dinilai terlalu memberatkan seorang bidan dalam melakukan pelayanannya secara optimal. Mengingat adanya beberapa indikator yang sebenarnya itu adalah kewenangan dari dokter umum atau perawat. Melebarnya tugas bidan yang sudah merupakan suatu indikator tidak sebanding dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang bidan, dalam jenjang pendidikannya bidan hanya mempelajari dasarnya saja mengenai pelayanan di luar masalah persalinan, kesehatan ibu dan balita.
Adanya kesimpang siuran mengenai berlakunya dua peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh bidan. Yaitu peraturan menteri kesehatan dan standar-standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai bidan, menentukan acuan yang seharunya dipakai sebagai suatu pedoman menjadi simpang siur. Apakah  mengaju pada peraturan yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan atau mengaju pada peraturan yang dikeluarkan oleh IBI.

B.      Wewenang Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi :
1.         Kewenangan normal : Pelayanan kesehatan ibu, Pelayanan kesehatan anak serta Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
2.         Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah.
3.         Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan ibu dengan ruang lingkup : Pelayanan konseling pada masa pra hamil, Pelayanan antenatal pada kehamilan normal, Pelayanan persalinan normal, Pelayanan ibu nifas normal, Pelayanan ibu menyusui, Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan. Kewenangan yang dimiliki : Episiotomi, Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan, Pemberian tablet Fe pada ibu hamil, Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif, Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum, Penyuluhan dan konseling, Bimbingan pada kelompok ibu hamil, Pemberian surat keterangan kematian, dan Pemberian surat keterangan cuti bersalin.
b.         Pelayanan kesehatan anak dengan ruang lingkup : Pelayanan bayi baru lahir, Pelayanan bayi, Pelayanan anak balita, Pelayanan anak pra sekolah. Kewenangan yang dimiliki adalah : Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat, Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk, Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan, Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah, Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah, Pemberian konseling dan penyuluhan, Pemberian surat keterangan kelahiran, dan Pemberian surat keterangan kematian.
c.         Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan : Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliput :
1)        Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit.
2)        Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter).
3)        Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4)        Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5)        Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6)        Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.
7)        Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya.
8)        Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi.
9)        Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
C.       Prosedur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
Dalam rangka mewjudkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional berupaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada semua lapisan masyarakat. Upaya tersebut didukung dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan.
Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam segala bidang pada suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Khususnya dalam bidang kesehatan yakni peraturan-peraturan tentang kebidanan. Sebagai suatu wacana untuk melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada hakikatnya ialah pembentukan norma-norma hukum yang berlaku keluar dan bersifat umum dalam arti yang luas. Peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintahan yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.[4] Bersifat dan berlaku secara umum, maksudnya tidak mengidentifikasikan individu tertentu, sehingga berlaku bagi setiap subjek hukum yang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku tersebut.
Pembentukan perundang-undangan merupakan proses pembentukan/ proses membentuk peraturan-peraturan Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perundang-undangan adalah segala peraturan-peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.[5]
Bagir Manan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat dan ditetapkan serta dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunya (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.[6]
Asas hukum bertujuan untuk memberikan arahan yang layak/ pantas (rechtmatig) dalam hal menggunakan atau menerapkan aturan-aturan hukum. Disamping itu, asas-asas hukum berfungsi sebagai pedoman atau arahan orientasi beerdasarkan mana hukum yang boleh dijalankan. Selanjutnya bahwa asas hukum juga merupakan pedoman dalam hal menerapkan aturan. Asas-asas hukum membentuk konteks interprestasi yang niscaya dari aturan-aturan hukum.
Sejak lahirnya negara Republik Indonesia dengan Proklamasi kemerdekaannya, hingga berlakunya Konstitusi Republik  Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara  1950, Undang Undang Dasar 1945 dan Perubahan Undang Undang Dasar 1945, masalah hierarki perundang-undangan tidak pernah diatur secara tegas.
Suatu hierarki (tata susunan) memiliki arti bahwa :
“Suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar  pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada  suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif yaitu norma dasar (Grundnorm).”[7]
Bertitik tolak dari teori Hans Kelsen ini disebut dengan Teori Jenjang Hukum. Dalam hal tata susunan/ hierarki sistem norma, norma yang tertinggi (Norma Dasar) itu menjadi tepat bergantungnya norma-norma di bawahnya, sehingga apabila norma dasar itu berubah akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada di bawahnya.
Undang Undang Dasar 1945, baik sebelum dan sesudah perubahan, tidak banyak mengemukakan hal-hal mengenai peraturan Perundang-undangan, selain menyebut beberapa jenisnya. Jenis-jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia  berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.        Peraturan Pemerintah;
e.         Peraturan Presiden;
f.          Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[8]

Selanjutnya untuk memahami masalah  tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Angka 2 telah dinyatakan bahwa “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.[9]
Mengenai kewenangan pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Kewenangan berasal dari kata “wewenang” yang oleh Robert Bierstedt diartikan sebagai institutionalized power (kekuasaan yang dilembagakan).[10] Begitu juga halnya dengan Bagir Manan yang memberikan penegasan lebih rinci bahwa wewenang tidaklah sama dengan kekuasaan (macht) bila ditinjau dari bahasa hukum. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Lebih rinci Bagir Manan menegaskan bahwa, wewenang (bevoegheid) dalam makna kekuasaan (macht) berbeda dengan wewenang dalam makna tugas (taak) dan hak (recht). Wewenang dalam makna kekuasaan pada organ (organ), sedangkan wewenang dalam makna tugas ada pada pejabat dari organ (ambstdrager). Dengan begitu maka kekuasaan (power) dalam arti wewenang merupakan kekuasaan yang ditentukan berdsasarkan suatu kelembagaan atau organnya, misalnya, wewenang MPR, DPR dan Presiden.
Kewenangan dalam administrasi Negara secara garis besar dapat diperoleh dengan tiga cara pelimpahan, yaitu kewenangan yang timbul melalui cara atribusi, kewenangan yang lahir dari cara delegasi dan kewenangan yang lahir berdasarkan mandat. Namun akibat adanya kompetensi absolut dalam berperadilan di PTUN, maka fokus perhatiannya adalah hanya pada kewenangan berdasarkan atribusi dan kewenangan yang berdasarkan delegasi. Alasannya adalah karena kewenangan membuat keputusan TUN hanya dapat diperoleh melalui badan/ Pejabat Administrasi Negara yang mendapatkan kewenangannya melalui dua cara delegasi atau atribusi. F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek lebih lanjut menegaskan hal tersebut dalam pendapatnya “Er bestaan slechts twee wijszen waaroep een orgaan aan een bevoegheid kan komen, namelijk attributie en delegatie“.
Ketetapan adalah keputusan hukum publik yang bersifat konkrit dan individual, keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum publik, dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan, keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak pada mereka. Menurut Sjachran Basah, ketetapan adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, untuk menyelenggarakan pemerintahan (dalam arti kata sempit).[11]
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat terjadi karena dua hal, yaitu karena adanya kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Kewenangan atribusi dalam pembentukan peraturan  perundang-undangan adalah pemberian atau penciptaan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh  Grondwet (Undang-Undang Dasar) atau oleh  wet (Undang-undang) kepada suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan.
Kewenangan delegasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.[12]
Mengenai pengertian Atribusi dan delegasi dapat dikutip pendapat H.D. Van Wijk, yang menyatakan bahwa Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan, sedangkan Delegasi adalah pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yang ada.[13] Mengingat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia secara tegas menganut keyakinan negara kesatuan dengan desentralisasi karena di titik beratkan pada otonomi daerah. Hal tersebut dapat diketahui dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945. Pasal 18 ayat (2), menentukan : “ Pemerintah Daerah . . . mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan“. Sedangkan Pasal 18B ayat (1), menentukan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemrintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang “. Maka pemerintah pusat yang memiliki kewenangan atribusi menyerahkan kewenangannya kepada daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan delegasi untuk mengelola wilayah pemerintahannya secara otonomi.
Salah satu topik bahasan di kalangan ahli hukum administrasi adalah tentang sarana tata usaha negara yang digunakan oleh pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan umum pemerintahan. Peraturan Kebijaksanaan terkait dalam pelakssanaan pemerintahan sehari-hari menunjukan betapa badan atau pejabat tata usaha negara seringkali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksanaan.
Undang-undang yang mengikat umum (algemene verbindende voor schriften) adalah suatu peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum. Dan dapat diartikan pula bahwa semua kewenangan untuk menjalankan pemerintahan  atau perbuatan pemerintahan (bestuurshandeling) hanya boleh dijalankan berdasarkan suatu kewenangan (bevoegd) yang diberikan kepada pemerintah. Jika tidak maka, perbuatan pemerintahan tersebut dianggap tidak sah (ongeldig), dengan demikian hanya akan terdapat tiga kemungkinan, yaitu :
Pertama, kewenangan pemerintahan langsung diberikan langsung oleh pembentuk undang-undang kepada organ pemerintahan. Kedua,  kewenangan pemerintahan yang diberikan berdasarkan peraturan undang-undang (wettelijke regelling) dialihkan kepada suatu organ pemerintahan. Ketiga, suatu kewenangan yang diberikan kepada suatu organ dalam pelaksanaanya diberikan kepada orang lain, namun tetap dijalankan berdasarkan atas nama organ yang memberi perintah.
Sumber wewenang pemerintah adalah dari peraturan perundang-undangan yang sah. Tanpa adanya suatu peraturan perundang-undangan yang sah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah (pejabat atau aparat), maka perbuatan atau tindakan yang dilakukan itu adalah tidak syah menurut hukum dan dapat disebut sebagai “abuse of power”.
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final.
Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[14]

Rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut memiliki elemen-elemen utama sebagai berikut :
1.         Penetapan tertulis; dengan pengertian cukup ada hitam diatas putih karena menurut penjelasan atas pasal tersebut dikatakan bahwa “form” tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
2.         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; dengan pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan atas Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
Jika kita mendasarkan pada definisi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di atas, maka aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu:
a.         Fungsi memerintah (bestuurs functie), kalau fungsi memerintah (bestuurs functie) tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet.
b.        Fungsi pelayanan (vervolgens functie), fungsi penunjang, kalau tidak dilaksanakan maka akan sulit mensejahterakan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Mengenai hal ini Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi atas dasar fries ermessen dapat melakukan perbuatan-perbuatan lainnya meskipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Selanjutnya Philipus M. Hadjon menambahkan bahwa di Belanda untuk keputusan terikat (gebonden beschikking) diukur dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), namun untuk keputusan bebas (vrije beschikking) dapat diukur dengan hukum tak tertulis yang dirumuskan sebagai “algemene beginselen van behoorlijk bestuur”. Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara janganlah diartikan semata-mata secara struktural tetapi lebih ditekankan pada aspek fungsional.
3.         Tindakan hukum Tata Usaha Negara; merupakan suatu dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan. Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan (bevogdheit, legal power, competence). Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subyek hukum (orang atau badan hukum). Pada uraian diatas yang dimaksud dengan atribusi adalah wewenag yang melekat pada suatu jabatan (Pasal 1 angka 6 Nomor 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada, yang menurut Prof. Muchsan adalah pemindahan/pengalihan seluruh kewenangan dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi) termasuk seluruh pertanggungjawabannya. Mengenai mandat Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan. Sedangkan Prof. Muchsan mendefinisikan mandat adalah pemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) sedangkan pertanggungjawaban masih berada ditangan mandans.
4.         Konkret, individual dan Final; elemen konkrit, individual dan final barangkali tidak menjadi masalah (cukup jelas). Unsur final hendaknya dikaitkan dengan akibat hukum. Kriteria ini dapat digunakan untuk menelaah pakah tahap dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara berantai sudah mempunyai kwalitas Keputusan Tata Usaha Negara. Kwalitas itu ditentukan oleh ada-tidaknya akibat hukum.
5.         Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Elemen terakhir yaitu menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata membawa konsekuensi bahwa penggugat haruslah seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau pejabat tertentu tidak mungkin menjadi penggugat terhadap badan atau pejabat lainnya.
Para sarjana hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”. E. Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E. Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.
Van der Wel membedakan keputusan atas:
1.         De rechtsvastellende beschikkingen;
2.         De constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
a.        Belastende beschikkingen (keputusan yang member beban);
b.        Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
c.         Statusverleningen (penetapan status).
3.         De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).
E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
1.         Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu penolakan (awijzing).
2.         Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
3.         Ketapan Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
Menurut Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi (teks) ketetapan lama;
a.         Suatu Ketetapan Negatif;
b.        Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan;
c.         Suatu pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
d.        Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi.
Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu :
1.         Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya;
2.         Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
3.         Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;
4.         Yang memberikan beban (kewajiban);
5.         Yang memberikan keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
a.         dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya;
b.        izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
c.         lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
d.        konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.

D.      Pencapaian Tujuan Pembangunan Kesehatan
1.         Pengertian Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.
Pembangunan kesehatan harus diimbangi dengan intervensi perilaku yang memungkinkan masyarakat lebih sadar, mau dan mampu melakukan hidup sehat sebagai prasyarat pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Untuk menjadikan masyarakat mampu hidup sehat, masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan tentang cara-cara hidup sehat. Oleh sebab itu promosi kesehatan hendaknya dapat berjalan secara integral dengan berbagai aktivitas pembangunan kesehatan sehingga menjadi arus utama pada percepatan pencapaian MDGs dan mewujudkan jaminan kesehatan masyarakat semesta.
2.         Arah Pembangunan Kesehatan
a.         Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional.
b.        Pelayanan kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat harus diselengarakan secara bermutu, adil dan merata dengan memberikan pelayanan khusus kepada penduduk miskin, anak-anak, dan para lanjut usia yang terlantar, baik di perkotaan mapun di pedesaan.
c.         Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan strategi pembangunan profesionalisme, desentralisasi dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat dengan memperhatikan berbagai tantangan yang ada saat ini.
d.        Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat dilaksanakan melalui program peningkatan perilaku hidup sehat, pemeliharaan lingkungan sehat, pelayanan kesehatan dan didukung oleh sistem pengamatan, Informasi dan manajemen yang handal.
e.         Pengadaan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan terus dilanjutkan.
f.         Tenaga yang mempunyai sikap nasional, etis dan profesional, juga memiliki semangat pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negara, berdisiplin, kreatif, berilmu dan terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi.
g.        Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.
h.        Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
i.          Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
j.          Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaann terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
k.        Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
l.          Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
m.      Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana.
n.        Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai
3.         Tujuan Pembangunan Kesehatan
Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai penduduk yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun tujuan utama dari pembangunan kesehatan yaitu :
a.         Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
b.        Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
c.         Peningkatan status gizi masyarakat.
d.        Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
e.         Pengembangan keluarga sehat sejahtera.
4.         Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan melandaskan pada memperhatikan kebijakan umum yang dikelompokkan sebagai berikut :
a.         Peningkatan Kerjasama Lintas Sektor
Untuk optimalisasi hasil pembangunan berwawasan kesehatan, kerjasama lintas sektor merupakan hal yang utama dan karena itu perlu digalang serta dimantapkan secara seksama. Sosialisasi masalah-masalah kesehatan pada sektor lain perlu dilakukan secara intensif dan berkala. Kerjasama lintas sektor harus mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta melandaskan dengan seksama pada dasar-dasar pembangunan kesehatan.
b.        Penigkatan perilaku, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan Swasta
Masyarakat dan swata perlu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam kaitan ini perilaku hidup masyarakat sejak usia dini perlu ditingkatkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian dari norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong bahkan dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta keseimbangan upaya kesehatan.
c.         Peningkatan Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan perlu diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Upaya ini perlu untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan meningkatkan kemauan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan berwawasan kesehatan. Kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja dan tempat-tempat umum serta tempat periwisata ditingkatkan melalui penyediaan serta pengawasan mutu air yang memenuhi persyaratan terutama perpipaan, penerbitan tempat pembuangan sampah, penyediaan sarana pembangunan limbah serta berbagai sarana sanitasi lingkungan lainnya. Kualitas air, udara dan tanah ditingkatkan untuk menjamin hidup sehat dan produktif sehingga masyarakat terhindar dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan. Untuk itu diprlukan peningkatan dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan, pendidikan lingkungan sehat sejak dini usia muda serta pembakuan standar lingkungan.
d.        Peningkatan Upaya Kesehatanya
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakuakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pennyembuhan penyakit dan pemuluhan kesehatan serta upaya khusus melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat atau kritis. Selanjutnya, pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu terus –menerus diupayakan. Dalam rangka mempertahankan status kesehatan masyarakat selama kritis ekonomi, upaya kesehatan diproriataskan untuk mengatasi dampak kritis disamping tetap mempertahankan peningkatan pembangunan kesehatan. Perhatikan khusus dalam mengatasi dapak kritis diberikan kepada kelompok berisiko dari keluarga-keluarga miskin agar derajat kesehatan tidak memburuk dan tetap hidup produktif. Pemerintah berttanggung jawab terhadap biaya pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin. Setelah melewati krisis ekonomi, status kesehatan masyarakat diusahakan ditigkatkan melalui pencegahan dan panganguran mordibitas, mortalitas, dan kecacatan dalam masyarakat terutama pada bayi, anak balita, dan wanita hamil, melahirkan dan masa nifas, melalui upaya peningkatan (promosi) hidup sehat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pengobatan penyakit dan rehabilitas. Prioritas utama diberikan kepada penaggulangan penyakit menular dan wabah yang cenderung meningkat. Perhatian yang lebih besar diberikan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang tinggi, melalui berbagai upaya pelayanan kesehatan kerja termasuk perbaikan gizi dan kebugaran jasmani tenaga kerja serta upaya kesehatan lain yang menyangkut kesehatan lingkungan kerja dan lingkungan pemukiman terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah yang kumuh.
e.         Peningkatan Sumber Daya Kesehatan
Pengenbangan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan yang ahli dan terampil sesuai pengembangan ilmu dan teknologi, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan negara dari etika profesi. Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam parencanaan tenaga kesehatan perlu diutamakan penentu kebutuhan tenaga di kabupaten dan kota juga keperluan tenaga berbagai negara di luar negeri dalam rangka globalisasi. Pengembangan karier tenaga kesehatan mesyarakat dan pemerintah perlu ditingkatkan dengan terarah dan seksama serta diserasikan secara bertahap. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JK PM) yakni cara pelayanan kesehatan melelui penyebaran secara praupaya dikembangkan terus untuk menjamin tersekenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan harga yang terkendali. JKPM diselenggarakan sebagai upaya bersama antar masyarakat, swasta dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Tarif pelayanan kesehatan perlu disesuaikan atas dasar nilai jasa dan barang yang diterima oleh anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalui system JKPM yang disubsidi oleh pemerintah. Bersamaan dengan itu dikembangkan pula asuransi kesehatan sebagai pelengkap/pendamping JKPM. Pengembangan asuransi kesehatan berada dibawah pembinaan pemerintah dan asosialisasi perasuransian. Secara bertahap puskesmas dan rumahsakit milik pemewrintah akan dikelolah secara swadana.
f.         Peningkatan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin ditingkatkan terutama melalui peningkatan secara strategis dalam kerjasama antara sektor kesehatan dan sektor lain yang yang terkait, dan antara berbagai program kesehatan serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri. Manajemen upaya kesehatan yang terdiri dari perencanaan, pengerakan pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian diselenggarakan secara sistematik untuk menjamin upaya kesehatan yang terpaduh dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh sistem informasi ynag handal guna menghasilkan pengambilan kepetusan dan dan cara kerja yang efisien. Sistem informasi tersebut dikembangkan secara komprehensif diberbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi mder. Organisasi Departemen Kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi-fungsi : regulasi, perencanaan nasional, pembinaan dan pengawasan.
Desentralisasi atas dasr prinsip otonomi ynag nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dipercepat melalui pelimpahan tanggung jawab pengelolaaan upaya kesehatan kepada daerah Dinas Kesehatan ditingkatkan terus kemampuan manajemennya sehingga dapat melaksanakan secara lebih bertanggung jawab dalam perencanaan, pembiayaan dan pelalsaan upaya kesehatan. Peningkatan kemampuan manajemen tersebut dilakukan melalui rangkaian pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan pembangunan kesehatan yang ada. Upaya tersebut pula didukung oleh tersedianya pembiayaan kesehatan yang memadai. Untuk itu perlu diupayakan peningkatan pendanaan kesehatan yang baik berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional maupun dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
g.        Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan teknologi Kesehatan
Penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan akan terus dikembangkan secara terarah dan bertahap dalam rangka menunjang upaya kesehatan, utamanya untuk mendukung perumusan kebijaksanaan, membantu memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan program kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus dikembangkan melalui jaringan kemitraan dan didesentralisasikan sehingga menjadi bagian pentig dari pembangunan kesehatan daerah. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, pendayagunaan obat dan pengembangan obat asli Indonesia, pemberatasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta. Setra meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan yang terbatas. Penelitian bidang sosial budaya dan perilaku sehat dilakukan untuk mengembangkan gaya hidup sehat dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang ada.
h.        Peningkatan Lingkungan Sosial Budaya
Selain berpengaruh positif, globalisasi juga menimbulkan perubahan lingkungan sosial dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap pembangunan kesehatan. Untuk itu sangat diperlukan peningkatan ketahanan sosial dan budaya masyarakat melalui peningkatan sosioekonomi masyarakat, sehingga dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan sekaligus meminimalkan dampak negatif dari globalisasi.
Tercapainya tujuan pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah adanya harmonisasi antara peraturan yang mengatur tentang kinerja tenaga kesehatan dengan kewenangan yang diperoleh tenaga kesehatan untuk menjalankan tugasnya.


E. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi : Kewenangan normal : Pelayanan kesehatan ibu, Pelayanan kesehatan anak serta Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.
Dalam rangka mewjudkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional berupaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada semua lapisan masyarakat. Upaya tersebut didukung dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan. Dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu :Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya ; Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja; Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;Yang memberikan beban (kewajiban); Yang memberikan keuntungan.  Penetapan yang memberikan keuntungan adalah : dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya; izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan; lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba; konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.
Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai penduduk yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun tujuan utama dari pembangunan kesehatan yaitu : Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan. Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan. Peningkatan status gizi masyarakat. Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas). Pengembangan keluarga sehat sejahtera.



Daftar Pustaka


Depkes RI. Pedoman Pelayanan Kebidanan Dasar, Jakarta,  2000.
Depkes RI. Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak, Jakarta,   2002.
Ali Gufron Mukti. Strategi Terkini Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan (Konsep dan Implementasi), PPSPM, UGM, 2007. 
T. Koentjoro. Regulasi Kesehatan di Indonesia,  Andi, Yogyakarta, 2007.
Manuaba. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan KB Untuk Pendidikan Bidan,  EGC, Jakarta, 1998.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Cetakan ke-dua, Kencana Prenada Media,  Jakarta, 2006.
AB Saifuddin. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka,  Jakarta, 2001.
______________. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Edisi I. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo,  Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
_______________ dan  Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,  Rajawali, Jakarta, 1990.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Soemardjan S dan M Reksosprodjo. Profesi Bidan Sebuah Perjalanan Karier,  Pengurus Pusat IBI, 1996.
Buku Asing
Jurnal
Bagir Manan .1999. Penelitian di Bidang Hukum. Jurnal Hukum Puslitbangkum No.1-1999. Pusat Penelitian Perkembangan Hukum UNPAD. Bandung.
Peaturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar 1945 (sebelum dan sesudah amandemen).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Stanadr Profesi Bidan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.





[1]Vide, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
[2] Vide, Pendahuluan Keputsan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ MENKES/ SK/ III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
[3]Vide, Pasal 13 Ayat (2) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/ MENKES/ PER/ X/ 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
[4] Bagir Manan,  Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional,
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1994, hlm. 35
[5] Maria Farida Indrati,  Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya),
Yogyakarta, Kanisius,1998, hlm.196
[6] Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,
Bandung: Alumni, 1997, hlm. 13
[7] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945,
Hal.113, dalam bukunya Maria Farida, Ilmu Perundangan-undangan…, op.cit., hlm. 90
[8] Vide, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan
[9] Vide, Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan
[10]Firmansyah Arifin et. Al, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006, hlm.16
[11] Zafrullah Salim,  Legislasi Semu (Pseudowetgeving),  at.  www.legalitas.org,  akses
tanggal 20 Maret 2011 pukul 20.00 WIB
[12] Ibid
[13] H.D. Van Wijk dalam Ridwan H.R, Hukum Aministrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 104
[14] Vide, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986